Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan Nomor 400.14.4.3/229/432.304 Tanggal 19 Maret 2025 tentang Pengumuman Hasil Rekrutmen TFL Sanitasi telah dilaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada tanggal 14 Mei 2025.
Penandatanganan
SPK dilakukan secara simbolis antara TFL masing-masing Kegiatan dengan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selaku KPA (Kuasa
Pengguna Anggaran). Adapun jangka waktu pelaksanaan kontrak TFL adlah
6 bulan dan jangka waktu tersebut TFL wajib melakukan pelaporan yang
dituangkan dalam laporan mingguan dan bulanan yang kemudian akan
dilakukan rekapitulasi kegiatan oleh TFL.