14 Mei 2025

Penandatanganan Kontrak TFL Sanitasi Tahun Anggaran 2025


Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pamekasan Nomor 400.14.4.3/229/432.304 Tanggal 19 Maret 2025 tentang Pengumuman Hasil Rekrutmen TFL Sanitasi telah dilaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) pada tanggal 14 Mei 2025.

Penandatanganan SPK dilakukan secara simbolis antara TFL masing-masing Kegiatan dengan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman selaku  KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Adapun jangka waktu pelaksanaan kontrak TFL adlah 6 bulan dan jangka waktu tersebut TFL wajib melakukan pelaporan yang dituangkan dalam laporan mingguan dan bulanan yang kemudian akan dilakukan rekapitulasi kegiatan oleh TFL.